Lapas Kelas IIA Purwokerto Ikuti Giat Peluncuran Permenkumham No 25 Tahun 2023

    Lapas Kelas IIA Purwokerto Ikuti Giat Peluncuran Permenkumham No 25 Tahun 2023
    Lapas Kelas IIA Purwokerto Ikuti Giat Peluncuran Permenkumham No 25 Tahun 2023

    PURWOKERTO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia meluncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Senin (20/11/2023).

    Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, hadir secara langsung bertempat di Aula Gedung Sate, Bandung, Jajaran Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan Satuan Kerja di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, hadir secara virtual melalui zoom meeting Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.

    Turut hadir secara langsung Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

    Jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto hadir secara virtual melalui zoom meeting di Aula Naraya.

    Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyampaikan, untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

    Dhahana Putra mengungkapkan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 merupakan tonggak kebijakan yang akan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja di K/L dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan berbasis HAM.

    “Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 hadir sehingga seluruh unit kerja, tidak hanya di lingkungan Kemenkumham, tetapi juga dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan berbasis HAM, ” ujar Dhahana Putra.

    “Tentunya harapan kami setelah diluncurkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 ini seluruh jajaran akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM terkait dengan pelaksanaan pelayanan berbasis HAM dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, ” sambungnya.

    Pelayanan Publik Hak Asasi Manusia sendiri dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

    (Syfa) 

    jawa tengah banyumas purwokerto lapas purwokerto kalapas purwokerto bayu irsahara bayu irsahara lapas purwokerto terkini dan terbaru hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Napiter Lapas Kelas IIA Purwokerto Jalani...

    Artikel Berikutnya

    Diesnatalis ke-7 UNU Purwokerto, Wisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami